Ibadah qurban adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Ibadah ini bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi mengandung makna ketaatan, kepedulian sosial, dan spiritualitas tinggi. Oleh karena itu, memilih hewan qurban yang sesuai tuntunan syariah adalah wajib dipahami oleh setiap Muslim agar ibadahnya sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Dasar Syariat Ibadah Qurban
Allah SWT berfirman:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki, tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa qurban bukan hanya ibadah sunnah muakkadah (yang sangat dianjurkan), tapi juga mengandung peringatan keras bagi yang mampu namun enggan berqurban.
Kriteria Hewan Qurban Menurut Fikih
Menurut para ulama fikih (Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali), ada syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi agar hewan qurban sah digunakan untuk ibadah. Berikut adalah kriteria utamanya:
- Jenis Hewan
Hewan yang sah untuk qurban adalah:
Unta (Camelus dromedarius) – minimal usia 5 tahun
Sapi/Kerbau (Bos taurus/Bubalus bubalis) – minimal usia 2 tahun
Kambing (Capra aegagrus hircus) – minimal usia 1 tahun
Domba (Ovis aries) – minimal usia 6 bulan jika sudah tampak gemuk
Ini berdasarkan hadis Nabi: “Jangan kamu sembelih kecuali musinnah. Jika sulit, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing.” (HR. Muslim)
- Kondisi Fisik
Hewan qurban tidak sah apabila memiliki cacat berikut:
Buta sebelah matanya yang jelas
Sakit yang tampak jelas gejalanya
Pincang yang tampak nyata
Sangat kurus hingga tidak punya sumsum
“Ada empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan qurban: yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas pincangnya, dan yang kurus yang tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud)
- Milik Sendiri dan Bukan Hasil Ghasab (Rampasan)
Hewan qurban harus dari harta halal dan milik sah. Tidak boleh dari hasil mencuri, merampas, atau meminjam tanpa izin. - Tidak Ada Cacat pada Anggota Tubuh
Hewan yang telinga atau ekornya terpotong sebagian besar, gigi copot banyak, atau alat kelamin rusak tidak sah untuk qurban menurut sebagian besar ulama.
Mengapa Ini Penting?
Memilih hewan qurban sesuai syariah bukan hanya urusan teknis, tapi bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Jika seorang Muslim menyepelekan ketentuan ini, dikhawatirkan ibadah qurbannya tidak diterima karena tidak memenuhi syarat sah.
Di sisi lain, hewan qurban juga akan dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat luas. Oleh karena itu, memastikan kualitas hewan adalah bentuk kepedulian sosial agar daging yang dibagikan layak konsumsi dan membawa keberkahan.
Penutup
Ibadah qurban adalah cermin ketulusan dan kedisiplinan dalam menaati syariat Islam. Maka dari itu, setiap Muslim yang berqurban wajib memahami tuntunan fikihnya, termasuk syarat-syarat hewan qurban yang sah. Jangan sampai niat baik berkurban menjadi sia-sia karena kelalaian dalam memilih hewan yang tidak memenuhi syarat.
Semoga Allah SWT menerima ibadah qurban kita dan menjadikannya sebagai pemberat amal kebajikan di hari kiamat. Aamiin.