ZONADEPOK.ID – Di tengah dinamika sosial masyarakat, peran organisasi non pemerintah menjadi sangat penting. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh apa itu yayasan, perkumpulan, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan ormas (organisasi kemasyarakatan). Artikel ini akan mengulas pengertian, tujuan, fungsi, perbedaan, serta manfaat kehadiran lembaga-lembaga ini bagi kehidupan sosial masyarakat, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Apa Itu Organisasi Non Pemerintah?
Organisasi non pemerintah (non-governmental organization/NGO) adalah lembaga yang didirikan oleh masyarakat secara mandiri, tanpa campur tangan langsung pemerintah, untuk menjalankan kegiatan sosial, kemanusiaan, advokasi, atau pelayanan publik. Di Indonesia, bentuk umum dari organisasi non pemerintah antara lain: yayasan, perkumpulan, LSM, dan ormas.
1. Yayasan, Dasar hukum: UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
- Pengertian: Badan hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak memiliki anggota.
- Tujuan: Menjalankan kegiatan sosial secara non-profit (nirlaba).
- Fungsi: Mengelola dana dan aset untuk membantu masyarakat, seperti mendirikan sekolah, panti asuhan, rumah sakit, dll.
2. Perkumpulan, Dasar hukum: Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
- Pengertian: Badan hukum yang terdiri dari sekelompok orang (anggota) dengan kesamaan tujuan di bidang sosial, pendidikan, budaya, atau lainnya.
- Tujuan: Mewadahi kegiatan komunitas atau profesi tertentu.
- Fungsi: Menjalankan kegiatan bersama untuk kepentingan umum atau kepentingan anggotanya.
3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Belum memiliki undang-undang khusus, namun diakui dalam berbagai peraturan dan aktivitas kenegaraan.
- Pengertian: Organisasi independen yang lahir dari inisiatif masyarakat, fokus pada isu-isu sosial, hak asasi manusia, lingkungan, dan pemberdayaan.
- Tujuan: Mengawasi kebijakan publik, memberdayakan masyarakat, menyuarakan keadilan.
- Fungsi: Advokasi, pendampingan hukum, pelatihan masyarakat, pengawasan anggaran, dll.
4. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Pengertian: Organisasi warga negara Indonesia yang dibentuk secara sukarela atas dasar kesamaan aspirasi dan tujuan.
- Tujuan: Menyalurkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional, pelestarian nilai budaya, dan pembinaan keagamaan.
- Fungsi: Melaksanakan kegiatan sosial, pendidikan, budaya, bahkan politik.
Apa Perbedaan Mendasarnya?
Aspek | Yayasan | Perkumpulan | LSM | Ormas |
Status hukum | Badan hukum | Badan hukum | Bisa ya / tidak | Bisa ya / tidak |
Ada anggota? | Tidak | Ya | Ya | Ya |
Fokus | Sosial/amal | Kepentingan bersama | Advokasi | Aspirasi masyarakat |
Sifat kegiatan | Non-profit | Non-profit | Non-profit | Bisa sosial dan politik |
Apa Manfaat dan Kepentingannya Bagi Masyarakat?
- Menyediakan layanan sosial: seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan hukum.
- Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan.
- Menjadi suara alternatif atas isu sosial dan kebijakan pemerintah.
- Membuka ruang gotong royong dan solidaritas antarwarga.
- Memperkuat nilai demokrasi dan keadilan sosial di tingkat lokal maupun nasional.
Keberadaan yayasan, perkumpulan, LSM, dan ormas di Indonesia adalah bagian penting dari ekosistem masyarakat madani yang sehat. Dengan mengenali jenis dan fungsinya, masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif, memanfaatkan layanan yang ada, atau bahkan ikut terlibat langsung dalam organisasi yang sejalan dengan nilai dan aspirasinya. Jika dikelola secara transparan dan akuntabel, lembaga-lembaga ini bisa menjadi motor perubahan positif di tengah masyarakat, termasuk di kota seperti Depok.