Komitmen Pemerintah Kota Depok: Transparansi dan Integritas
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 harus bebas dari praktik titip-menitip, intervensi, dan penyalahgunaan wewenang. Supian Suri menyatakan bahwa segala keputusan dan proses SPMB menjadi kewenangan penuh panitia, sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada ruang bagi intervensi dalam proses seleksi masuk sekolah negeri.
Chandra Rahmansyah menambahkan bahwa Pemkot Depok akan bertindak tegas terhadap segala bentuk manipulasi data, gratifikasi, dan pelanggaran lain yang mencederai proses penerimaan yang adil dan transparan. Untuk memperkuat integritas sistem, Pemkot Depok akan mengikat para pelaksana melalui perjanjian dan pernyataan komitmen, dengan sanksi hukum pidana bagi pelanggaran yang ditemukan.
Pengawasan Komisi D DPRD Kota Depok: Menjamin Keadilan dan Transparansi
Komisi D DPRD Kota Depok, yang membidangi pendidikan, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penerimaan peserta didik secara transparan, objektif, dan sesuai aturan. Anggota Komisi D, Hj. Ela Dahlia, menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru harus benar-benar mengikuti regulasi dan tidak boleh ada jalur belakang atau intervensi yang mencederai keadilan dalam pendidikan.
Sekretaris Komisi D, Siswanto, menyoroti ketidaksesuaian antara titik koordinat zonasi dengan lokasi sekolah maupun tempat tinggal calon peserta didik, yang berpotensi menyulitkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh dan memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan sanggahan jika ditemukan kekeliruan teknis atau prosedural dalam proses seleksi.
Menuju Proses Penerimaan Siswa yang Adil dan Profesional
Dengan komitmen kuat dari Pemkot Depok dan pengawasan intensif dari Komisi D DPRD, pelaksanaan SPMB 2025 diharapkan berjalan bersih, adil, dan profesional. Langkah-langkah ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Kota Depok dan memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.