Home Ceramah & KajianKeutamaan Umat Nabi Muhammad Saw : Ringannya Kewajiban Syariat Dibanding Umat Sebelumnya

Keutamaan Umat Nabi Muhammad Saw : Ringannya Kewajiban Syariat Dibanding Umat Sebelumnya

by zoneid
0 comments 8 views

Pendahuluan

Islam sebagai agama terakhir membawa syariat yang penuh rahmat dan kemudahan. Allah ﷻ menurunkan syariat ini kepada Nabi Muhammad ﷺ sebagai penyempurna agama-agama samawi sebelumnya, dengan prinsip utama: taysīr (kemudahan) dan raf‘u al-ḥaraj (menghilangkan kesulitan).

Salah satu bentuk keutamaan umat Nabi Muhammad ﷺ adalah diringankannya syariat yang dibebankan kepada mereka jika dibandingkan dengan umat-umat terdahulu, seperti Bani Israil. Hal ini dibahas oleh Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki dalam kitabnya Syaraf al-Ummah al-Muhammadiyyah, bahwa syariat umat ini sarat dengan kasih sayang Allah dan sesuai dengan fitrah manusia.

1. Prinsip Dasar Syariat: Kemudahan dan Tidak Memberatkan

Allah ﷻ berfirman:

“يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ”
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam kitab Syaraf al-Ummah al-Muhammadiyyah, Sayyid al-Maliki menyebutkan bahwa umat ini tidak dipaksa memikul beban sebagaimana umat-umat sebelumnya, karena Allah telah mengangkat beban berat dari mereka:

وَفُضِّلَتْ هَذِهِ الْأُمَّةُ بِالتَّخْفِيفِ وَالرَّفْعِ وَالرُّخْصَةِ فِي أَحْكَامِهَا، وَسُهُولَةِ شَرِيعَتِهَا، وَرَفْعِ الْإِصْرِ وَالْأَغْلَالِ عَنْهَا.

“Umat ini diistimewakan dengan keringanan, penghapusan beban, dan kemudahan dalam syariatnya. Telah diangkat dari mereka beban dan belenggu yang dahulu menimpa umat sebelumnya.”

2. Contoh Syariat yang Diringankan

a. Masalah Najis

Sayyid al-Maliki menyebutkan bahwa Bani Israil, jika terkena najis pada pakaian, harus memotong bagian yang terkena.

Sedangkan umat Muhammad ﷺ hanya diperintahkan untuk mencucinya dengan air hingga bersih.

“فَكَانَ مَنْ سَبَقَ يُقْطَعُ الْمَوْضِعُ الْمُنَجَّسُ، وَهَذِهِ الْأُمَّةُ تُكْفَى بِغَسْلِهِ.”
“Umat terdahulu harus memotong bagian yang terkena najis, sedangkan umat ini cukup dengan mencucinya.”

Ini menunjukkan bahwa syariat Islam lebih lembut dan lebih mudah diamalkan.

b. Masalah Perempuan Haid

Dalam syariat sebelumnya, perempuan haid diisolasi total. Bahkan tempat duduk mereka tidak boleh disentuh. Dalam Islam, syariatnya berbeda: perempuan haid tetap boleh berinteraksi, tidur bersama suami (tanpa hubungan intim), belajar, menghadiri majelis, dan sebagainya.

“وَكَانَتِ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ تُهْجَرُ فِي الْمَجَالِسِ، وَفِي هَذِهِ الْأُمَّةِ لَا يُجْتَنَبُ مِنْهَا إِلَّا الْجِمَاعُ.”
“Perempuan haid dahulu dijauhi dari pergaulan. Sedangkan dalam umat ini, yang dihindari hanyalah hubungan intim.”

3. Keutamaan Umat Muhammad ﷺ: Tidak Sekadar Beban yang Ringan

Ringannya syariat ini bukan berarti umat Islam bisa meremehkan perintah agama. Justru kemudahan ini adalah bentuk kasih sayang Allah, agar manusia bisa taat tanpa harus terbebani secara berat:

“وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ”
“Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama.”
(QS. Al-Hajj: 78)

Kesimpulan

Umat Nabi Muhammad ﷺ telah diberi banyak keistimewaan, termasuk syariat yang ringan dan sesuai fitrah. Hal ini bukan hanya nikmat, tapi juga amanah. Sebagai umat pilihan, kita harus menjadikan kemudahan ini sebagai semangat untuk lebih taat dan bersyukur.

Jangan sampai kemudahan ini membuat kita lalai, melainkan seharusnya menjadi pendorong untuk lebih berilmu dan beramal.

“اللهم أعنا على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك”
“Ya Allah, bantulah kami untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.”

Kajian Kitab Bersama : Bapak KH. Mohammad Idris, MA

You may also like

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda setuju, tetapi Anda dapat memilih untuk tidak ikut serta jika diinginkan. Terima Baca Selengkapnya