Home Ceramah & KajianKhitan dalam Islam: Sejarah, Hukum, dan Urgensinya bagi Umat

Khitan dalam Islam: Sejarah, Hukum, dan Urgensinya bagi Umat

by zoneid
0 comments 12 views

Pendahuluan

Khitan atau sunat merupakan praktik yang sudah dikenal dalam syariat Islam dan menjadi bagian penting dari fitrah manusia. Ia bukan hanya tradisi keagamaan, tetapi juga memiliki dampak kesehatan yang nyata. Dalam Islam, khitan tidak hanya dianjurkan, namun juga memiliki dasar hukum yang kuat, baik bagi anak laki-laki maupun perempuan. Artikel ini akan mengulas sejarah, hukum, waktu pelaksanaan, serta urgensi khitan menurut Islam dan kesehatan.

Sejarah Khitan dalam Islam

Khitan merupakan praktik yang sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Dalam hadis disebutkan: “Ibrahim melakukan khitan ketika usianya delapan puluh tahun dengan menggunakan kapak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim ) Nabi Ibrahim AS melaksanakan khitan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Sejak saat itu, khitan menjadi salah satu syiar agama tauhid yang diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW.

Hukum Khitan dalam Islam

1. Khitan bagi Laki-Laki

Mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) sepakat bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya adalah wajib. Dalilnya antara lain:

“Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (HR. al-Bukhari no. 5889 dan Muslim no. 257) Syekh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa khitan bagi laki-laki adalah bentuk penyempurnaan ibadah, terutama dalam menjaga kesucian dari najis.

2. Khitan bagi Perempuan

Khitan bagi perempuan dalam Islam disyariatkan (sunnah atau makrumah), bukan wajib. Hal ini berdasarkan hadis: “Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan merupakan kemuliaan (makrumah) bagi perempuan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi) Namun para ulama menegaskan bahwa pelaksanaannya harus tidak berlebihan dan memperhatikan aspek medis dan keselamatan.

Usia Ideal Pelaksanaan Khitan

1. Laki-Laki

Khitan sebaiknya dilakukan sebelum usia baligh, dan dalam sebagian budaya muslim dilakukan sejak usia bayi hingga usia 7 tahun. Namun tidak ada ketetapan khusus dalam syariat. Tujuannya adalah agar anak siap secara fisik dan emosional, serta mampu menjalankan ibadah dengan suci.

2. Perempuan

Jika dilakukan, khitan perempuan sebaiknya dilaksanakan oleh tenaga medis profesional saat usia anak masih kecil, dengan prosedur yang aman dan tidak membahayakan. WHO dan banyak organisasi medis mengimbau agar tindakan ini tidak dilakukan kecuali ada indikasi medis jelas dan sesuai standar kesehatan.

Urgensi dan Hikmah Khitan

A. Dalam Perspektif Islam

  1. Bagian dari Fitrah – Menyucikan diri dan menjaga kebersihan tubuh.
  2. Memudahkan Ibadah – Menghindari najis yang tertinggal, khususnya saat bersuci (istinja’).
  3. Ketaatan kepada Allah – Meneladani Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad SAW.

B. Dalam Perspektif Kesehatan

  1. Mencegah Infeksi Saluran Kemih – Terutama pada bayi dan anak laki-laki.
  2. Menurunkan Risiko Penyakit Menular Seksual – Seperti HIV dan HPV.
  3. Kebersihan Alat Kelamin – Lebih mudah menjaga kebersihan dan menghindari bau tidak sedap atau penumpukan smegma.

Dampak Jika Tidak Dikhitan

1. Dari Sisi Agama

  • Dikhawatirkan menurunkan kesempurnaan ibadah, terutama dalam kesucian.
  • Tidak mengikuti sunnah para nabi.

2. Dari Sisi Kesehatan

  • Meningkatkan risiko infeksi.
  • Sulit menjaga kebersihan alat kelamin.
  • Berpotensi menyebabkan masalah medis jangka panjang.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa khitan dalam Islam bukan hanya tradisi, melainkan bagian dari perintah agama dan fitrah manusia. Ia membawa manfaat besar baik secara ruhani maupun jasmani. Untuk anak laki-laki, khitan hukumnya wajib dan sebaiknya dilakukan sejak dini. Untuk anak perempuan, meskipun ada dalilnya, pelaksanaannya harus sangat hati-hati dan mengikuti pertimbangan medis dan hukum negara. “Barang siapa yang menghidupkan sunnahku, maka sungguh dia mencintaiku.” (HR. at-Tirmidzi)

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita untuk menjaga syariat-Nya dan menyampaikan ilmu kepada umat.

Ceramah/Kajian oleh : Ustadz Drs. Zahruddin Yusuf, MM

You may also like

Leave a Comment

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda setuju, tetapi Anda dapat memilih untuk tidak ikut serta jika diinginkan. Terima Baca Selengkapnya